KJBCNews.com,Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus dua orang pejabat lingkup Pemkab Muna. Pejabat tersebut yakni Kadis dan Camat.
Kedua pejabat ini ditangkap karena, dugaan memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kabid Pemberantasan, BNN Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi, Senin (6/5), ketika ditemui di Muna, mengatakan, penangkapan Kadis yang berinisial (FI) dan Camat (YR) berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kami dapat informasi dari masyarakat melalui BNN RI, sejak tahun lalu. Hari ini baru kami lakukan tindakan. Oknum Camat tersebut diringkus dirumahnya, sedangkan Oknum Kadis diringkus di kantornya,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini keduanya masih pemeiksaan lebih lanjut. “Untuk proses hukumnya dua pejabat ini dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat 1, sebagai penyalaguna dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya.
Untuk penahanan, Samandi menjelaskan, masih akan dilihat terlebih dahulu. Karena, pihaknya masih melakukan asesmen. Apakah ditahan atau direhabilitasi.
“Namun, kami juga masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan secara maraton, dimana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” jelasnya.
Ketika diringkus, oknum Camat dengan barang bukti dua paket sabu. Sedangkan Kadis melalui tes urin dikantor BNN Kabupaten Muna, positif menggunakan narkoba.
“Selain itu, ada masyarakat juga ada yang diringkus bandar narkoba dan saat ini diamankan,” tutupnya.
Kedua pejabat ini ditangkap karena, dugaan memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kabid Pemberantasan, BNN Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi, Senin (6/5), ketika ditemui di Muna, mengatakan, penangkapan Kadis yang berinisial (FI) dan Camat (YR) berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kami dapat informasi dari masyarakat melalui BNN RI, sejak tahun lalu. Hari ini baru kami lakukan tindakan. Oknum Camat tersebut diringkus dirumahnya, sedangkan Oknum Kadis diringkus di kantornya,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini keduanya masih pemeiksaan lebih lanjut. “Untuk proses hukumnya dua pejabat ini dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat 1, sebagai penyalaguna dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya.
Untuk penahanan, Samandi menjelaskan, masih akan dilihat terlebih dahulu. Karena, pihaknya masih melakukan asesmen. Apakah ditahan atau direhabilitasi.
“Namun, kami juga masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan secara maraton, dimana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” jelasnya.
Ketika diringkus, oknum Camat dengan barang bukti dua paket sabu. Sedangkan Kadis melalui tes urin dikantor BNN Kabupaten Muna, positif menggunakan narkoba.
“Selain itu, ada masyarakat juga ada yang diringkus bandar narkoba dan saat ini diamankan,” tutupnya.
Post a Comment