Kepala Dinsosnakertrasn Kota Baubau, Drs H La Ode Zulkifli. Foto: Masrun/kabarbuton.com
BAUBAU, KJBCnews.com - Pemerintah Kota Baubau, melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), hari ini, Rabu (22/06/2016), mulai sebarkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kegamaan bagi para pekerja yang beragama Islam, Kristen Katolik dan Protestan, Hindu dan Budha.
Surat THR kegamaan tersebut, ditujukan kepada pimpinan atau pengurus perusahaan BUMN, BUMD, BUMS, hotel, rumah makan dan koperasi yang ada di wilayah Kota Baubau, untuk membayarkan THR keagamaan bagi setiap pekerja karyawan.
"Hari ini Surat THR akan kita sebarkan, sementara di foto copy sekitar 300 lembar," ungkap Kepala Dinsosnakertrans, Drs H La Ode Zul Kifli kepada kabarbuton.com di kantornya.
Ia merincikan, hari raya kegamanaan adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha. Tentunya didasari dengan surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan RI no. 01/MEN/VI/2016 pada 6 Juni 2016 tentang THR keagamaan.
Post a Comment