“Ada tiga kategori yang kita temukan di lapangan dalam pelaksaan validasi DPT yakni MS, TMS atau pemilih belum ditemukan. Untuk pemilih yang belum ditemukan ini belum bisa kita masukan MS atau TMS, kalau mereka datang memilih harus menyertakan identitas kependudukannya sampai belum berakhirnya waktu pencoblosan,” jelas Koordinator Divisi Tekhnis Pelaksanaan Pemilu dan Hubmas KPUD kabupaten Muna Andi Arwin.
Terkait status kependudukan mereka pihak KPUD Muna juga telah berkoordinasi dengan Dinas Capil dan Kependudukan, jawabannya, sebagian DPT yang tidak berada di tempat masih menjadi penduduk pada kelurahan lokasi pelaksanaan PSU jilid II, dibuktikan dengan masih tercatatnya identitas mereka di Capil sebagai warga Kabupaten Muna.
“Kami pelaksana tidak berani memberikan status TMS pada mereka. Jika mereka datang memilih dengan identitas kependudukannya tenyata statusnya telah TMS kami bisa dipidana pak,” ujar Andi Arwin dalam rapat yang juga dihadiri pihak KPU Sultra Iwan Rompo dan Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu.
Jadwal pelaksanaan tahapan validasi DPT PSU jilid II telah disepakati berlangsung 26 Mei hingga 14 Juni dan status DPT yang tidak ditemukan dalam pelaksanaan validasi yang menjadi bahan perdebatan. Milwan selaku tim paslon mengungkapkan dinamika yang terjadi di lapangan tentang DPT yang tidak dapat ditemui saat pelaksanaan validasi terdapat banyak pemilih yang telah lama keluar daerah.
“Bukan hanya orangnya yang tidak ditemukan dalam validasi faktual namun rumahnya sekalipun ada yang tidak ditemukan lagi. Dari capil menungkapkan masih ada datanya tapi orangnya dan alamatnya tidak ditemukan, KPU harus ambil sikap terhadap persoalan ini, bagaimana bisa dibiarkan ada DPT yang seperti ini, tidak ada gunanya validasi kalau begini hasilnya,” ujar Milwan.
Pihak KPUD Muna juga mengungkapkan tetap akan menarik kembali form C6 meski pada hari H PSU bila kemudian diketahui bahwa pemilih yang bersangkutan TMS dan mengvalidasi DPT yang tidak ditemukan saat tahap validasi saat datang memilih. Milwan menilai KPUD Muna tidak konsisten dengan jadwal tahapan validasi DPT. “Yang kita ketahui bahwa tahap validasi berlangsung 26 Mei hingga 14 Juni, tapi kenapa sampai hari H masih ada validasi lagi, KPU harus konsisten dengan tahapan yang dibuat,” serang Milwan.
Menyikapi hal ini Komisioner KPUD SUltra Iwan Rompo mengungkapkan pelaksanaan tahapan validasi telah diatur dengan surat edaran KPU-RI No 300. “Panduan kita adalah surat edaran No 300 dan telah dilakukan validasi faktual. Bila sampai KPU Muna tidak dapat menyelesaikan hal ini sesuai jadwal maka KPU Provinsi yang akan lakukan pleno,” tegas Iwan Rompo.
Post a Comment