andi samsul kjbc andi samsul kjbc Author
Title: Begal di Lasalimu Akhirnya Dibekuk
Author: andi samsul kjbc
Rating 5 of 5 Des:
KETGAM : Pelaku Saat Di Bekuk Aparat Kepolisian KJBCNews.com, BUTON - Setelah kurang lebih satu minggu, Anggota Kepolisian Sektor (Pols...
KETGAM : Pelaku Saat Di Bekuk Aparat Kepolisian

KJBCNews.com,BUTON - Setelah kurang lebih satu minggu, Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Lasalimu melakukan perburuan terhadap pelaku "Begal" yang terjadi di Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, pada Tanggal 8 Agustus 2016 lalu,akhirnya berhasil ditangkap di Desa Sumampeno, Kecamatan Wakorumbe, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Kapolsek Lasalimu, Ipda Bahri SH, ketika di hubungi melalui via telepon, Senin (15/8/2016), mengatakan,pelaku yang diketahui bernama Juuji (50) berhasil dibekuk pada Senin(15/8/2016) sekitar pukul 01.15 Wita dini hari di salah satu kebun warga di Kabupaten Butur.

"Pelaku kami tangkap disalah satu kebun masyarakat desa setempat, sekitar jam 1 dini hari tadi"kata Bahri.

Dalam penangkapan tersebut, sedikitnya 5  personil yang diterjunkan dari Polsek Lasalimu dan dibantu dengan Anggota Polsek Kapontori dan Polsek Muna. Saat dibekuk, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu tidak ada perlawanan.

"Saat melakukan penangkapan, saya bersama empat anggota saya dan dibantu satu orang dari Polsek Kapontori, dan satu orang lagi dari Polsek Muna.Saat ditangkap pelaku tidak bisa berbuat apa-apa"jelasnya.

Untuk sementara belum diketahui apa motif pelaku melakukan pembegalan terhadap La Ode Zamuni (48) di Lasalimu beberapa waktu lalu. Karena Anggota Polsek Kapontori masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kita belum tau apa motifnya, karena sekarang masih di BAP di Polsek Kapontori, dan sebentar kita akan langsung bawah ke Polres Buton"ujarnya.

Ia menambahkan, motor milik korban yang dibawah kabur oleh pelaku setelah melakukan pembegalan saat ini juga masih diamankan di Polsek Kapontori sebagai barang bukti.

"Kita sudah hubungi juga keluarga korban, kalau pelaku dan motornya kita sudah tangkap, tapi sampai saat ini mereka belum datang"tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Subsider Pasal 362 Jo Pasal 351 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pelaku melakukan pembegalan terhadap La Ode Zamuni Warga Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau yang berprofesi sebagai tukang ojek sehinnga korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Palagimata Kota Baubau untuk mendapatkan perawatan intensif.( Ld al/ts/kn)

Advertisement

Post a Comment

 
Top