andi samsul kjbc andi samsul kjbc Author
Title: Dispenda Kendari, Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB
Author: andi samsul kjbc
Rating 5 of 5 Des:
KJBCNews.com, Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kota Kendari, Kabid pengelolaan pendapatan Wil III Dispenda...

KJBCNews.com,Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kota Kendari, Kabid pengelolaan pendapatan Wil III Dispenda, Kota Kendari. Jabar ST, mengharapkan agar masyarakat Kota Kendari segera melakukan pembarayan sebelum jatuh tempo.
Hal tersebut disampaikan saat di temui di ruang kerjanya, (12/08/16). Ia mengatakan, tanggal 30 Semptember menjadi hari terakhir pembayaran PBB di tahun 2016.
“Jatuh tempo itu tanggal 30 september setiap tahun, dan ini sudah mendekati, jadi tinggal satu bulan lagi jatuh tempo pembayaran PBB,”tuturnya.
Memasuki awal tahun 2016, jumlah total wajib pajak Kota Kendari sebanyal 88.750 wajib pajak, dengan nominal Rp 23 Milliar lebih. Namun jumlah uang pembayaran PBB hingga saat ini baru memasuki angka Rp5,6 Milliar.
“Sampai hari ini tanggal 12 nominal pembayaran PBB yang masuk pada kas Daerah itu jumlahnya Rp5,6 Milliar dengan presentase 20,05 persen,”ungkapnya.
Sekalipun belum jatuh tempo pembayaran PBB Kota Kendari, pihaknya menghimbau agar masyarakat Kota Kendari segera melakukan pembayaran, sebab mengingat jangan sampai terjadi penumpukan pembayaran PBB di tanggal 30 September. Saat menjelang jatuh tempo pembayaran PBB.
“Masyarakat  jangan menunggu tanggal 30, jadi katakanlah kalau 80 ribu lebih wajib pajak dan nanti tanggal 30 baru mau berkupum otomatis tidak akan sukses transaksi nya hari itu,”imbau Jabar.
Sebab, jika mengacu pada tahun sebelumnya, banyak yang melakukan pembayaran PBB di hari terakhir jatuh tempo, yang mengakibatkan terjadinya pembayaran denda sebesar 2 persen. Mengingat payment PBB Kota Kendari hanya menggunakan Bank BPD dan Bank BRI.
“Pengalaman tahun lalu sampai esok harinya tidak selesai di input itu pembayaran, dan itu masyarakat harus menanggung konsekkuensinya sebab pas tanggal 30 september jam 12:00 otomatis sistem kita itu akan mengenakan denda sebesar 2 persen,”jelasnya.
Adapun yang tidak melakukan pembayaran PBB setelah jatuh tempo, maka petugas dari Dispenda akan turun langsung ke masyarakat untuk mempertanyakan penyebab dari tunggakan PBB yang belum di bayarkan.
Perlu di Ketahui saat ini, daerah Kota Kendari yang memiliki jumlah wajib pajak terbesar adalah. Kelurahan Kadia dan Mandonga. Dan yang paling terkecil presentasenya adalah Abeli dalam.
Dan pembayaran PBB sudah tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang PBB. Dengan kata lain pembayaran PBB itu sudah di wajibkan di belahan Negara Indonesia.(tl).



sumber-seputarsultra.com

Advertisement

Post a Comment

 
Top