KJBCNews.com, - Kendari - Diskotik D'Liquid Kendari, Melewati batas jam Operasional yang sudah di tentukan oleh Perwali Nomor 12 Tahun 2008.
Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, untuk menindak lanjuti pelanggaran jam operasional, Hari Senin besok 01 Agustus 2016 akan memanggil manajemen D’Liquid untuk melakukan hearing.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari Muhammad Ali mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kepada managemen D’Liquid mengenai keluhan masyarakat tentang jam operasional yang sudah ditentukan. Perwali Nomor 12 Tahun 2008 Tentang THM di Kota Kendari, jam operasional THM mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 Subuh.
"Kami akan mempertanyakan tentang jam operasionalnya, bahkan ada laporan ada penari-penari yang tidak layak ditonton," ucapnya Sabtu (30/7).
Di tambahkanya, berdasarkan laporan masyarakat , THM D’Liquid Hotel Clarion buka hingga pukul 04.00 subuh. menurut Muhamad Ali, setiap THM harus mentaati perda maupun perwali. Jadi tidak ada kesan di istimewakan.
Imbas dari jam operasi D'Liquid yang melampau batas yang ditentukan perwali, akhirnya dua lembaga kemahasiswaan melakukan aksi perotes menuntut Pemda Kota Kendari mencabut izin yang dimiliki.
Menanggapi hal di atas , Putra Paramuntol mengatakan , ini harus di tindak, kalau D'Luquid sudah melanggar jam operasional yang sudah ditentukan perwali, berarti berani melawan aturan. Ini harus di tindak tegas. (M4)
sumber-Teropongsultra.com

Post a Comment