| dok/ teropong sultra |
KJBCNews.com, - Kendari. Puluhan massa, yang mengatas namakan gerakan sosiologi Hukum sulawesi tenggara,( GSH - Sultra ) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor BKD PROV Sultra senin 1/8 2016.
Dalam orasinya, " Aparatur sipil Negara ( ASN ) secara jelas mengatakan larangan untuk berpolitik bagi PNS. seperti ketentuan pasal 9 ayat 2 aparatur sipil Negara menurut pasal itu, harus bebas dari semua intervensi, dan pengaruh golongan atau partai politik. dan pasal 87 ayat 4 poin c, menyebutkan dengan tegas bahwa bergabung dengan partai politik, merupakan salah satu tindakan yang membuat PNS di pecat secara tidak terhormat.
Peraturan pemerintah NO 37 tahun 2004 tentang larangan pegawai Negeri sipil menjadi anggota partai politik ( PP 37/ 2004 ) di dalam konsiderans menimbang, PP 37/2004 di sebutkan bahwa pegawai Negeri sebagai unsur aparatur Negara harus netral dari pengaruh, semua golongan dan partai politik , tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan, kepada masyarakat dan di larang menjadi anggota/ pengurus partai politik.
Massa aksi, juga memintah, " BKD Provinsi sultra untuk menyampaikan kepada mendagri, agar segera melakukan pemecatan tidak terhormat, terhadap Ir H.Abdul Mansur Amila selaku Pj Bupati buton tengah yang saat ini se bagai PNS karna telah terlibat dalam partai politik.
Memintah BKD dan sekda Prov untuk segera melakukan pemecatan secara tidak terhormat, dan tidak menunggu surat pengunduran diri Pj Bupati Buton Tengah.
Memintah Gubernur dan DPR Prov sebagai lembaga politik, untuk tidak melakukan pembiaran terhadap Pj Bupati Buton Tengah yang kami nilai telah melanggar UU ASN NO 5 Tahun 2014.
Mendesak DPR Prov sultra , selaku lembaga politik untuk segera mungkin mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur sultra, dan Mendagri sebagai wujud perwakilan rakyat dalam hal pemberhentian Pj Bupati Buton Tengah. yang telah merangkap jabatan sebagai PNS dan ketua DPD PAN. Buton Tengah.
Meminta Gubernur sultra, untuk segera mungkin mengeluarkan keputusan, untuk menyampaikan kepada Mendagri agar Pj Bupati Buton Tengah segerah mungkin, di lakukan pemecatan dari PNS dengan tidak terhormat.
Dan mendesak Mendagri, Gubernur sultra, DPRD, Sekda dan BKD Prov sultra agar mengambil langkah tegas agar Pj Bupati Buton Tengah tidak lagi menggunakan pasilitas Negara. ( tim )
BACA JUGA BERITA LAINNYA :
sumber-teropong sultra.com

Post a Comment