![]() |
| Ilustrasi |
KJBCNews.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nur Alam Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, dengan telah menemukannya 2 Alat Bukti, dan Kini sementara mencari bukti-bukti lainnya,seperti yang dilakukan oleh Tim KPK selasa 23/8/16 Kemarin dengan Mendatangi Kediaman Pribadi Nur Alam,
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mengatakan Nur Alam Telah melakukan :
1.perbuatan Melawan Hukum,
2.Menyalah gunakan wewenang untuk perkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Korporasi, Dengan Mengeluarkan SK Persetujuan Cadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi dan SK persetujuan peningkata Ijin usaha Pertambangan ekplorasi Menjadi usaha pertambangan oprasi Produksi kepada PT.AHB
seperti diberitakan seputar Indonesia Pagi, 24,agustus,2016


Post a Comment