KJBCNews.com, - Kendari. Puluhan massa, dari Lingkar studi mahasiswa indonesia ( Lisuma - sultra ) gelar aksi unjuk rasa di kantor dines pekerjaan umum provinsi sulawesi tenggara , jumat 12/8 2016 . aksi tersebut tidak lain buntut dari penggusuran lahan warga puosu jaya kabupaten Konsel yang di sinyalir menyalahi aturan.
Massa aksi, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menuntut pihak PU provinsi untuk segerah membayar ganti rugi rumah mereka warga (red) yang terkena gusuran.
Sukur Patakondo, dalam orasinya " Bahwa Hukum Agraria merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 dan di perkuat dengan ketentuan dalam pasal 33 Undang - Undang dasar dan Manifesto politik Republik indonesia, sebagai mana di tegaskan dalam pidato presiden 17 agustus 1960 yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaanya, untuk di pergunakan sebesar besarnya demi kemakmuran rakyat.
Akan tetapi hal demikian tidak seperti apa yang kita harapkan. di mana penggusuran Tanah, yang terjadi di desa puosu jaya kec. konda telah di rampas melalui oknum Brimob, untuk di jadikan sebagai infrastruktur jalan yang menuju pelabuhan container di abeli sehingga sampai saat ini, kaum masyarakat tidak bisa lagi mengolah tanah untuk kepentingan hidup mereka sehari hari.
Usai melakukan aksinya, perwakilan massa akhirnya di temui kadis PU Provensi sultra . dalam pertemuan di maksud, kembali masyarakat dan mahasiswa mendesak pihak Pu untuk menghentikan penggusuran lahan warga yang masih sengketa sebelum adanya ganti rugi bangunan
" Dalam kesempatan tersebut, Ridwan selaku pihak korban penggusuran, mengatakan. dirinya butuh kejelasan dan tanggung jawab pihak PU Provensi, " kasian tempat tinggal saya, dapur dan tower air miliknya telah di robohkan, hari ini saya minta kejelasan." pak kadis harus mengganti rugi rumah saya tegasnya.
Di sisi lain , dari pihak tokoh masyarakat setempat, mengusulkan agar pihak PU Provinsi, selaku penyelenggara Negara dalam hal ini mewakili Gubernur, datang ke balai desa puosu jaya untuk mendiskusikan, rencana pembebasan lahan. dengan catatan , semua pemilik lahan harus menyertakan dokumen yang asli. ketiga tidak boleh ada kegiatan apapun sebelum tuntas rencana pengantian ganti rugi lahan dengan masyarakat.[ Tim teropongsultra/kjbcnews]

Post a Comment