andi samsul kjbc andi samsul kjbc Author
Title: Warga Robohkan Padepokan Milik Muhjib Si 'Penjual' Tiket Surga Rp 2 Juta
Author: andi samsul kjbc
Rating 5 of 5 Des:
Foto: Dok. Polres Karawang KJBCNews.com, Karawang  - Warga Desa Wargaserta, Kabupaten Karawang, merobohkan sebuah bangunan berupa bil...
Warga Robohkan Padepokan Milik Muhjib Si Penjual Tiket Surga Rp 2 Juta
Foto: Dok. Polres Karawang

KJBCNews.com,Karawang - Warga Desa Wargaserta, Kabupaten Karawang, merobohkan sebuah bangunan berupa bilik bambu milik Abdul Muhjib. Tindakan warga itu dilakukan secara spontan lantaran kesal dengan Muhjib yang mengiming-imingi 'tiket' masuk surga seharga Rp 2 juta.

"Pihak masyarakat Desa Wargaserta secara spontanitas langsung merobohkan bangunan yang terbuat dari bilik bambu ukuran 4×4 meter milik saudara AM yang diduga dijadikan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan keagamaan tersebut bersama pengikutnya," kata Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2016).

Aksi warga itu dilakukan setelah Polsek Pangkalan, Karawang bersama unsur masyarakat terkait yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Kabupaten Karawang melakukan konfirmasi terhadap pimpinan Padepokan Syekh Sangga Buana Putra yaitu Abdul Muhjib. Dari hasil konfirmasi itu, Kemenag dan MUI Kabupaten Karawang menyimpulkan ajaran Abdul Muhjib menyimpang dari ajaran agama Islam.

"Di lokasi tersebut hingga saat ini tidak ada pembakaran rumah milik saudara AM yang dilakukan masyarakat. Saudara AM beserta 5 pengikutnya saat ini sudah tidak bertempat tinggal lagi di desa itu," kata Andi.

Saat ini Polres Karawang tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Hingga saat ini pihak Polres Karawang bekerja sama dengan dinas atau instansi terkait masih melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti serta keterangan saksi atas kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh saudara AM bersama 5 orang pengikutnya tersebut dan bilamana nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum yang didukung dengan alat bukti yang cukup maka yang bersangkutan akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim AKP Hairulloh dalam keterangannya.

Selain itu, pihak Polsek Pangkalan dan Polres Karawang telah menempatkan beberapa anggotanya untuk berjaga di lokasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Sebelumnya, polisi mengamakankan Abdul Muhjib karena diduga melakukan penipuan kepada warga Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jabar. Abdul Muhjib diduga mengiming-imingi warga untuk masuk surga dengan membayar Rp 2 juta.
(dhn/try)


sumber-news.detik.com

Advertisement

Post a Comment

 
Top