Buton Tengah – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupetan Buton Tengah (Buteng) segera dibentuk. Hal ini diungkapkan oleh Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng, La Ode Nuriadin, Sabtu (24/12/2016).

Dikatakan, jumlah anggota KPPS sekabupaten Buteng yang dibutuhkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 mendatang, berjumlah 1.428 orang. Nantinya mereka ini (KPPS, red) akan melakukan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mengingat pemungutan suara sisa waktunya 43 hari lagi, KPU Kabupaten Buton tengah telah menyusun tata cara perekrutan atau pembentukan KPPS dan sesuai PKPU nomor 14 tahun 2016 tentang pemungutan dan perhitungan suara, jumlah anggota KPPS disetiap TPS berjumlah 7 orang,”tutur Nuriadin.
Nantinya, Sambung dia, Pantia Pemungutan Suara (PPS) akan membentuk panitia dalam rangka merekrut KPPS tersebut. Dan jadwalnya di bulan Desember ini.
“Rencananya, awal januari tahun 2017 nanti KPPS sudah harus dibentuk namun karena tahapan seleksinya memakan waktu yang lama, maka kami akan umumkan diakhir desember ini. Dan juga kami (KPU Buton Tengah) sementara menyusun pedoman teknis pembentukannya serta akan memberikan panduan kerja kepada PPS,” sambungnya.
Nuriadin menambahkan, bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buteng yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPPS, namun di utamakan kepada masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan tidak menjadi tim sukses Pasangan Calon (Paslon).
sumber- sultrapost.com,Penulis : Adj,Editor: Andri
Post a Comment