![]() |
| KETGAM : Kabid migas ketenaga listrikan dan EBTEKE Andi Asiz saat menerima perwakilan massa aksi |
"Aksi yang di gelar, merupakan buntut dari kegiatan penyaluran atau
penjualan Bbm oleh Spbu kepada pengepul yang di anggap ilegal dan
merugikan banyak orang.
Dalam orasinya,"sejatinya segala kegiatan pengelolaan sumber daya
alam bermuara kepada kesejateraan rakyat amanah itu di tuangkan dalam
konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi negara.
"Tetapi di sulawesi tenggara, realitas berkata lain pebisnis atau
pemodal mengeruk kekayaan alam sebesar besarnya untuk kepentingan
peribadi tanpa memikirkan rakyat atau masyarakat sekitar yang mempunyai
hak mutlak atas tujuan pengelolaan sumber daya alam tersebut di
akibatkan perselingkuhan antara pebisnis.
Terbukti, beberapa tahun ini, kembali banyak mafia bahan bakar minyak
dan gas bersubsidi dengan melakukan jual beli bbm secara ilegal tanpa
adanya fungsi kontrol dan pengawasan secara ketat dari aparat penegak
hukum, instansi pemerintah terkait bahkan pertamina sendiri.
"Menelisik dari keadaan Spbu, sebagai stasiun bahan bakar minyak,
bagi konsumen tentunya, harus bekerja secara maksimal untuk menyalurkan
bahan bakar minyak terutama untuk konsumen konsumen kecil agar
terpenuhinya kebutuhan Bbm sehari hari.
Namun realitanya, setiap harinya beberapa tahun terakhir ini stasiun
pengisian bahan bakar umum (spbu) Punggolaka, kota kendari berdasarkan
investigasi dan temuan di lapangan serta keluhan konsumen sering di
temukan pengisian Bbm jenis solar dan premium yang menggunakan jerigen.
"Bahkan yang lebih ironisnya lagi, management Spbu Punggolaka
terkesan melakukan pembiaran terhadap para pembeli Bbm yang menggunakan
tangki rakitan yang di sembunyikan dalam mobil dengan kapasitas ratusan
liter banyaknya tanpa adanya legalitas resmi.
Olehnya itu, Forsemesta menyatakan sikap : meminta kepada kepala
dines energi dan sumber daya mineral Prov sultra untuk segerah
memberikan sangsi tegas kepada pihak Spbu punggolaka terkait pelanggaran
dengan indikasi penyaluran Bbm bersubsidi secara ilegal sehingga
merugikan konsumen, karna sebelumnya Spbu punggolaka pernah di jatuhi
sangsi terkait pengurangan takaran kepada konsumen.
Meminta kepada Pimpinan PT Pertamina (persero) wilayah lV sulawesi
tenggara segera menghentikan suplay bahan bakar minyak jenis solar dan
premium ke Spbu Punggolaka selama 30 hari karena melakukan pelanggaran
peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan
melayani konsumen menggunakan jerigen , maupun tangki modivikasi PP UU
No 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 dan peraturan
mentri Esdm No 8 tahun 2012
Meminta kepada kepolisian daerah sulawesi tenggara segera mengusut
tuntas oknum yang mencoba menyalurkan Bbm bersubsidi secara ilegal .
Usai melakukan orasinya, pihak pengunjuk rasa kemudian di temui oleh
kepala bidang migas ketenaga listrikan dan Ebteke Andi Asiz.
"Di katakan olehnya bahwa apa yang disuarakan hari ini, tentunya
pihaknya akan segerah mengambil langkah langkah untuk melaporkan apa
yang menjadi temuan ke pihak pertamina,
Lebih jauh kata andi Asiz,"dengan adanya peraktek peraktek ilegal
yang di lakukan oleh pihak Spbu nakal, itu tentunya berdampak pada
kerugian besar yang di alami oleh negara.
"Untuk itu , mari kita bersama sama melakukan pengawasan kalau ada
temuan langsung laporkan saja kepihak berwajib karna ini merupakan
tanggung jawab kita bersama jelasnya .(tim)

Post a Comment