
KJBCNews.com,Bombana – Tidak Terima anaknya dicabuli, pada Sabtu (8/1/2016) lalu, Seorang Ibu berinisial UM (43) warga Desa Langkema Kecamatan Kebaena Selatan, mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena untuk melaporkan tindakan seorang Karyawan PT Putra Kolaka Mandiri (PKM) yang tega melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berinisial NL (14).
Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, terlapor pelaku tuduhan pelecehan seksual anak dibawah umur ini bernama Norman (39), warga Desa Sukadamai Kecamatan Tiworo Kabupaten Muna Barat (Mubar). Kronologis kejadian awalnya, pada Desember 2016 lalu, telah terjadi perkenalan antara terlapor dan korban, lalu terlapor mengajak korban untuk kerumah salah satu warga bernama Malik, dirumah itulah terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dan setelah melancarkan aksinya, terlapor memberikan uang sebesar Rp.100.000 kepada korban.
Tidak puas melakukan aksi bejatnya hanya sekali, di Bulan yang sama, terlapor kembali mengajak korban melakukan hubungan yang sama. Di aksi keduanya ini, terlapor memberikan uang kepada korban sebesar Rp.150.000. Dan memasuki bulan Januari tahun ini, terlapor kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya, disitu juga korban diberi uang oleh terlapor sebanyak Rp.150.000.
Dikonfirmasi terkait ini, Kapolsek Kabaena Inspektur Polisi Dua (Ipda) Jamaludin mengungkapkan, bahwa kasus ini sudah diambil alih oleh Kepolisian Resort (Polres) Bombana, karena melibatkan anak dibawah umur.
“Laporannya sudah kami terima dan sudah kami laporkan di Polres, karena penyidik PPA tidak ada di Polsek. Untuk tersangka Norman, kami masih tahan disini (Polsek Kabaena),” katanya saat dikonfirmasi via telepon seluler miliknya.
Penulis: Andri-Sultrapost.com
Post a Comment