JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan dan penyelidikan terhadap terpidana korupsi. Para napi koruptor banyak yang mendapat perlakuan horor di penjara.
Menurut Agun, dari hasil pengakuan para Napi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pihaknya mendapatkan cukup banyak informasi yang diperoleh, saat melakukan kunjungan. Seluruh keterangan itu direkam dan ditandatangani langsung oleh para napi, mereka juga menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontir dan dihadirkan sebagai saksi pada rapat Pansus bila dibutuhkan nantinya.
“Kami harus uji (kebenaran) itu dalam sebuah forum,” Kata Agun saat mengunjungi Lapas Sukamiskin, di Bandung Jawa Barat, kemarin.
Ada sejumlah hal terjadi, kata Agun, seperti kesewenang-wenangan, terjadi ancaman, intimidasi, pelanggaran hak asasi, bahkan terjadi pelanggaran yang bersifat privat dan keluarga dan sebagainya.
Sementara itu, Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Masinton Paribu KPK mengatakan, berdasarkan pengakuan para napi, KPK telah melakukan pelanggaran dalam konteks Criminal Juctice.
“Seperti alat bukti tidak lengkap, keluarga dipaksa dan ada yang di arak-arak. Nah, hal-hal seperti ini tidak pernah tersaji kepada publik dan mereka menceritakan dan mengutarakanya apa kendala –kendala,” kata Masinton.
Lanjut Masinton, ada juga yang melaporkan bahwa KPK melarang memberikan obat bagi napi yang sakit serta sudah mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Itu mirip seperti horor yang terjadi di Sukamiskin," katannya (aim)

Editor : Redaktur | Sumber - teropongsenayan.com