KJBC Chanel - Beredarnya foto mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, di media sosial saat sedang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, beberapa waktu lalu sempat menghebohkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin mengatakan, foto tersebut benar Gatot Pujo Nugroho yang akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Proses pemindahan dilakukan KPK melalui Bandara Kualanamu.
"Jadi pada Kamis (27/7) lalu, Gatot sudah dibawa petugas KPK dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan melalui Bandara Kualanamu," katanya, Sabtu (29/7).
Dijelaskannya, mantan politisi partai PKS tersebut menjalani serangkai proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Namun karena statusnya tahanan KPK, Gatot dikembalikan lagi ke Lapas asal ia ditahan, yakni Lapas Sukamiskin Bandung.
"Gatot di Lapas Medan ini hanya titipan, karena ada kasus lagi. Sekarang kasus dia sudah selesai disidangkan. Jadinya, dia dikembalikan lagi ke Lapas Sukamiskin Bandung, atas perintah KPK," jelasnya.
Untuk diketahui, mantan orang nomor satu di Sumut tersebut terjerat tiga kasus korupsi. Seluruh kasus sudah divonis baik di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tipikor Medan.
Kasus pertama, Gatot terjerat penyuapan Hakim PTUN Medan. Gatot dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin 3 Maret 2016.
Kasus kedua, mantan politisi PKS tersebut ditangani Kejaksaan Agung, yakni kasus penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Pemprov Sumut pada 2012 dan 2013. Gatot dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 24 November 2016.
Kemudian kasus ketiga, Gatot, pada Kamis 9 Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara terkait penyuapan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, dengan total Rp 61,8 miliar.
(jw/rzp)sumber - news.analisadaily.com

Post a Comment