Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menolak memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket di DPR RI. Apalagi, belum ada putusan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pegawai KPK terkait Pasal 79 ayat 3 UU MD3 mengenai kewenangan Hak Angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua MK, Mahfud MD pun justru usul agar MK tak buru-buru memutus uji perkara yang diajukan. Alasannya, demi menghindari tudingan keberpihakan ke salah satu pihak yang saat ini sedang berseteru.
"Sudah benar MK, enggak usahlah memutus dulu gugatan materinya. Situasinya tidak tepat memutuskan apapun. Katakanlah DPR kalah pasti dibilang memihak atau takut," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
"Nanti kalau kalah yang uji materi dibilang ada intervensi. Jadi lebih baik ya sudah tidak urgensinya diputus cepat kok. MK sudah banyak keputusan tentang itu biarin saja," tambah dia.
Mahfud menegaskan, usulannya itu semata-mata untuk menjaga agar MK tidak terpengaruh dengan kisruh antara dua institusi negara yakni lembaga anti-rasuah dengan parlemen tersebut.
"Sebelum selesai jangan diputus. Karena akan terpengaruh situasi politik. Jadi lebih baik menjaga jarak dulu. Kalau saya jadi Ketua MK saya akan jaga jarak karena ini sudah permainan politik," kata dia.
Mahfud pun menepis anggapan banyak pihak bahwa KPK akan terganggu jika putusan MA tak segera keluar. Karena masa kerja Pansus Angket pun juga diperpanjang.
"Tidak juga. Terganggu-ganggu sedikit tapi secara moral kan tidak. Tahu lah masalahnya di mana dan biangnya di mana. Jadi nanti biar tarik-tarikan, toh nanti semuanya berakhir," kata Mahfud.
"Ya biar saja. Toh panjang atau pendek Pansus tak ada gunanya juga. Siapa yang bisa memaksa Presiden untuk tunduk pada putusan rekomendasi pansus. Kan tidak ada," tambah dia.

Post a Comment