Unknown Unknown Author
Title: Wow Merokok di tempat ini terkena denda 5 juta
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng terus mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi KTR ditandai dengan pemasangan s...

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng terus mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi KTR ditandai dengan pemasangan stiker di tempat umum yang ada di Soppeng. Bahkan warung makan juga terdapat stiker KTR.
Dalam stiker tersebut bertuliskan "Stop merokok. Perda Soppeng No 3 tahun 2017, tentang KTR.
Pelanggaran Perda akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 5 Juta.
Sosialisasi tersebut dilakukan Promkes Dinkes

Advertisement

Post a Comment

 
Top