Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng terus mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sosialisasi KTR ditandai dengan pemasangan stiker di tempat umum yang ada di Soppeng. Bahkan warung makan juga terdapat stiker KTR.
Dalam stiker tersebut bertuliskan "Stop merokok. Perda Soppeng No 3 tahun 2017, tentang KTR.
Pelanggaran Perda akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 5 Juta.
Sosialisasi tersebut dilakukan Promkes Dinkes

Post a Comment