Ibu Rumah Tanggal (IRT) Imelda (30) yang setiap harinya menjual sayur di Jl W.R. Supratman, kota Makassar ternyata selama ini, juga nyambi jual obat PCC.
Hal tersebut terungkap setelah ibu dua anak tersebut warga Jl Kerung-Kerung itu, diamankan petugas dari Mapolsek Makassar, Senin (9/10/2017) malam.
Kapolsek Makassar Kompol H. Usman mengatakan, selama menjual sayur di pasar, pelaku juga melancarkan aksinya, dengan menjual obat-obat daftar G.
"Dia (pelaku) penjual sayur, tapi dibalik itu dia diduga kuat menjual obat-obatan terlarang. Pelanggannya ini ada remaja, orang tua dan lainnya," kata Usman.
Lanjut Usman, menyebutkan saat ini penyidik masih meminta keterangannya, terkait 3000 obat G, diantaranya PCC 1100 buah dan Somadril 1900 buah.
"Sementara kami minta dulu keterangan yang bersangkutan, ada juga satu orang saksi atau pembeli yang inisial M (15) yang dimintai keterangannya," katanya.
Diketahui, usaha Imelda untuk menjual mengedarkan obat tersebut diungkap setelah saksi, M (15) kedapatan oleh petugas membawa obat PCC dari IRT.
"Jadi si M ini membawa obat PCC dari Imelda dijalan kerung-kerung, saksi M membawa dua sachet yang tiap sachet ada berisi sepuluh butir," lanjutnya.

Post a Comment