Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Amin Subechi, pelaku pembunuhan terhadap Hanani Sulma Mardiyah (23) dan neneknya, Eti Sularti (70), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Senin (9/10/2017).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga yang mendakwa Amin dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Menyatakan jika terdakwa Amin Subechi telah terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo sembari mengetuk palu tiga kali.
Dalam amar putusannya, hakim juga tidak melihat ada unsur yang meringankan. Perbuatan terdakwa, menurut Ageng, tergolong sadis dan dilakukan dengan terencana.
Putusan ini sontak disambut sorak-sorai para keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan. Mereka meluapkan kegembiraan dengan melantunkan shalawat badar. Tidak sedikit pula dari massa yang berpelukan sambil meneteskan air mata.
Keluarga bersyukur hakim masih memiliki hati nurani untuk menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU dan masyarakat.
“Hanya ini (vonis mati) yang sedikitnya bisa mengobati kesedihan kami,” kata keluarga korban, Tri Haryanto.
Atas vonis tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya, Imbar Sumisno dari LBH Perisai Kebenaran langsung menyatakan banding.
Usai sidang, Imbar menuturkan, pihaknya kukuh pada keyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa saat itu didorong emosi yang spontan karena ucapan korban Hanani.
“Tawaran Amin untuk rujuk ditanggapi pedas dan kasar oleh Hanani sembari masuk ke rumah. Saat itulah emosi Amin meledak hingga akhirnya berujung maut,” ujar Imbar.
Dendam asmara
Tragedi yang sempat menggerkan masyarakat Banyumas Raya itu terjadi pada Rabu (11/1/2017) silam. Hanani Sulma Mardiyah (23) dan neneknya, Eti Sularti (70) ditemukan tewas dengan luka gorok menganga di leher mereka.
Selang sehari, petugas Satuan Reskrim Polres Purbalingga menangkap Amin Subechi yang tidak lain adalah mantan kekasih korban saat kabur ke Bogor.
Dari pemeriksaan terungkap motif pembunuhan itu berlatarbelakang dendam asmara. Hanani memutuskan hubungan asmara dengan Amin beberapa hari sebelum korban terbunuh.
Mendapa keputusan Hanani, Amin pun mendatangi rumah korban di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga pada Rabu pagi (11/1/2017).
Setelah sempat berbincang di teras rumah, Hanani kembali menegaskan hubungan mereka sudah tamat dan tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi. Hanani mengucapkan hal tersebut sembari masuk ke rumah.
Amin yang diliputi amarah akhirnya memutuskan untuk menyusul masuk dan mendorong korban hingga terjatuh di kamarnya. Tak berhenti sampai di situ, Hanani juga sempat dibekap dengan bantal dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga mengalami cidera parah di otak.
Mendengar suara gaduh, sang nenek, Eti Sularti yang tengah berada di dapur bergegas menuju ke kamar cucunya.
Mendapati sang nenek telah berada di ambang pintu, Amin dengan beringas langsung mendorong Eti hingga terjatuh. Setelah terkapar, Amin lantas menginjak wajah Eti hingga rahangnya remuk.
Melihat dua korban sudah tak berdaya, Amin berjalan ke teras untuk mengambil sebatang pisau yang sudah disiapkannya dari dalam tas. Tanpa belas kasihan, Amin kemudian menggorok leher kedua korban hingga tewas.
Hingga Hakim Ageng Priambodo usai membacakan vonis mati, terdakwa hanya duduk tertunduk di kursinya. Namun begitu kembali masuk ruang tahanan PN, pria berusia 26 tahun itu tak dapat membendung tangis. Tubuhnya terguncang menyesali perbuatan kejinya terhadap mantan kekasihnya sendiri.
Diwarnai unjuk rasa
Sementara itu sebelum sidang digelar, ratusan warga dari berbagai elemen melakukan aksi solidaritas atas Hanani Sulma Mardiyah dan neneknya Eti Sularti, warga Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah.
Massa melakukan aksi teatrikal dan penyampaian orasi di depan gedung PN Purbalingga sebelum berlangsungnya sidang vonis. Seorang pengunjuk rasa berdandan layaknya pocong sebagai bentuk simbol tuntutan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Amin Subechi.
Post a Comment