KJBC Chanel - KENDARI, Seorang mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial JM harus menelan pahit, setelah terciduk melakukan transaksi menggunakan uang palsu untuk membayar PSK Bookingannya di Salah satu Hotel di Kota Kendari.
Selain itu, JM diduga dengan sengaja membuat uang palsu dengan cara memfoto copy uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar untuk membayar NA, PSK yang telah ia ajak berhubungan badan di salah satu hotel di Kota Kendari.
Kasubdit II Eksus Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Susilo Setiawan mangatakan, awal mula terjadinya transaksi Uang Palsu (Upal) tersebut yakni dari adanya percakapan di Media Sosial (Medsos) Beetalk. Dimana dalam percakapannya, tersangka JM melakukan Booking Order (BO) kepada seorang PSK dengan harga yang telah disepakati senilai Rp 800 ribu.
"Jadi kejadian ini berawal dengan adanya percakapan melalui Beetalk antara sodara JM dengan saudari RR bahwasanya sodara JM memesan untuk melakukan hubungan badan, kemudian karena saudari RR pada saat itu sedang ada Bookingan sehingga diserahkan kepada rekannya dengan inisial saudari NA," ungkap AKBP. Susilo,Jumat (19/1/2018).
Setelah melakukan hubungan badan, NA pun dibayar oleh JM menggunakan uang palsu, yang sebelumnya tidak disadari oleh NA bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
"Sebelumnya NA tidak tau kalau uang itu adalah uang palsu, NA mulai sadar kalau uang itu adalah uang palsu pada saat ia mau membayar taxi yang ia tumpangi pada saat pulang, si supir taxi yang menerima uang itu merasa ada yang berbeda dengan uang itu yang akhirnya diketahui kalau uang itu memang adalah uang palsu," paparnya.
Informasi mengenai transaksi Upal tersebut, diketahui mulai terjadi pada tanggal 5 Januari 2018 lalu, dan berulang pada tanggal 7 Januari 2018.
Pihak kepolisian yang mengetahui informasi itupun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti uang palsu senilai 800 ribu, pakaian yang dikenakan tersangka pada saat melakukan transaksi, dan printer merek epson yang digunakan untuk mencetaku uang palsu.
Atas perbuatannya, JM dikenakan pasal 26 ayat 3 junto pasal 36 ayat 3 tentang uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara
sumber - teropongsultra.id

Post a Comment