DOKUMENTASI KJBC - Chief Operating Officer Facebook Sheryl Sandberg menyebut Facebook akan memberlakukan aturan baru untuk fitur live video di platformnya itu.
Peraturan baru ini mereka terapkan setelah tragedi Christchurch, yaitu teror penembakan di dua masjid yang berlokasi di Christchurch, New Zealand. Aturan baru ini berupa kriteria khusus yang harus dipenuhi seorang pengguna Facebook jika ingin menyiarkan video di platform media sosial tersebut.
Salah satu faktor penentu untuk pengguna yang ingin 'Live' adalah pelanggaran terhadap aturan Community Standard yang sudah ditetapkan. Tak cuma itu, Facebook pun mengaku akan terus mengembangkan teknologi yang bisa mengidentifikasi video terlarang yang sudah terlanjur tersebar di platformnya itu.
Seperti diketahui, aksi teror di Selandia Baru lalu disiarkan secara langsung melalui Facebook Live. Meski video tersebut sudah diblokir, banyak pengguna Facebook yang menyebarkan ulang video tersebut, termasuk video yang sudah diedit. Hal ini menyulitkan sistem Facebook untuk mengenali video terlarang itu.
Dalam keterangannya, Facebook berhasi mengidentifikasi lebih dari 900 video yang menujukkan bagian-bagian dari video berdurasi 17 menit itu, demikian dikutip detikINET dari Venture Beat, Senin (1/4/2019).
Sebelumnya, Facebook pun mengaku sudah menghapus lebih dari 1,5 juta video yang berisikan rekaman dari aksi teror Christchurch tersebut. Parahnya, jutaan video itu beredar selama 24 jam setelah aksi teror itu terjadi.
Facebook pun -- dan YouTube -- digugat oleh sebuah grup yang mengaku mewakili umat muslim di Prancis. Kedua platform tersebut digugat karena mendukung kekerasan dengan membolehkan munculnya video tersebut di layanannya.
Dalam keterangannya, Facebook berhasi mengidentifikasi lebih dari 900 video yang menujukkan bagian-bagian dari video berdurasi 17 menit itu, demikian dikutip detikINET dari Venture Beat, Senin (1/4/2019).
Sebelumnya, Facebook pun mengaku sudah menghapus lebih dari 1,5 juta video yang berisikan rekaman dari aksi teror Christchurch tersebut. Parahnya, jutaan video itu beredar selama 24 jam setelah aksi teror itu terjadi.
Facebook pun -- dan YouTube -- digugat oleh sebuah grup yang mengaku mewakili umat muslim di Prancis. Kedua platform tersebut digugat karena mendukung kekerasan dengan membolehkan munculnya video tersebut di layanannya.
(asj/fyk)detiknet
Post a Comment