KJBCNews.com - Kendari (13/08). Sejumlah ruang publik yang ada di ibu kota provinsi sulawesi tenggara, kian memprihatinkan. Sejumlah pelaku usaha mikro di kota kendari, seperti hotel maupun pengusaha rumah bernyanyi belum mengantongi izin analisa dampak lingkungan atau andalalin terkait parkiran kendaraan para tamu hotel maupun rumah bernyanyi.
Pelanggaran yang kerap dilakukan para pemilik usaha, justru mengabaikan kenyamanan masyarakat terlebih para pengguna kendaraan yang melintasi kawasan usaha tersebut.
Menyikapi hal ini, kepala seksi Sarana dan prasarana Dinas Perhubungan Kota Kendari, Tokfa Ismail mengatakan, sejumlah hotel dan rumah bernyanyi di kota kendari yang tidak memiliki ruang luas untuk lahan parkiran, agar secepat melakukan penambahan dengan cara membeli lahan kosong di sekitarnya, sehingga tdk menimbulkan kemacetan.
“sudah ada beberapa anjuran yang kami berikan kepada hotel atau rumah bernyanyi yang ruang publiknya masih kurang, salah satunya adalah hotel zenith diharapkan secepatnya mengurus Andalalin” jelasnya saat di temui di ruang kerja nya, kamis (11/8)
Lanjut tokfa, yang ia sesalkan terhadap para pengusaha hotel khususnya di kota kendari, hanya mengurus IMB tanpa memirkan lahan parkir para tamu hotel dan akhirnya bahu jalan yang menjadi lahan parkir sehingga menimbulkan kemacetan dan menggangu aktivitas kendaraan lain yang melintas.
Ia menambahakan apa bila sejumlah hotel tersebut tdk mengurus Andalalin pihaknya akan merekomemdasikan ke dinas tata kota dan.dinas perizinan untuk memberikan sanksi yaitu pencabutan izin operasi. (seputarsultra.com)

Post a Comment