Unknown Unknown Author
Title: Komnas Ham menuding KKP melakukan pelanggaran..
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Komnas HAM-RI) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK) melakukan pelang...

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Komnas HAM-RI) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK) melakukan pelanggaran atas hak-hak konstitusional nelayan.

Komnas HAM menyebut pelanggaran HAM itu terungkap setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan atas pelaporan oleh Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada tanggal 25 April 2017 dan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 12 Juli 2017.

Namun lembaga tersebut tidak menyebutkan secara rinci apa pelanggaran hak-hal nelayan yang diabaikan oleh KKP.
Komnas HAM hanya mengatakan bahwa KKP melalukan pelanggaran hak nelayan dalam pembuatan dan implementasi peraturan pelarangan Cantrang dan sejumlah alat tangkap ikan lainnya yang tertuang dalam Permen KP No. 71 Tahun 2016.

Komnas HAM meminta pemerintah membentuk Tim Independen atau mandiri untuk melakukan kajian terkait dampak penggunaan Cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan, paling lambat 2 bulan setelah dikeluarkannya rekomendasi ini.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak, dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP.

"Komnas HAM RI juga menekankan  pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut guna pemenuhan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup," begitu rekomendasi Komnas HAM.

Advertisement

Post a Comment

 
Top