andi samsul kjbc andi samsul kjbc Author
Title: DITANGKAP - Tukang Ojek Asal Mandonga Ditangkap Membawa Narkoba Jenis Sabu
Author: andi samsul kjbc
Rating 5 of 5 Des:
Sandri Saputra alias Viktor Bin Lasabara, tukang ojek asal mandonga yang ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto : Humas Polda Sul...
Sandri Saputra alias Viktor Bin Lasabara, tukang ojek asal mandonga yang ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto : Humas Polda Sultra)
DOKUMENTASI KJBC - KENDARI,  – Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sandri Saputra alias Viktor Bin Lasabara (24), Tukang Ojek dari Jalan. R. Suprapto, Lorong Pandawa Kelurahan Anggilowu, Kecamatan, Mandonga Kota Kendari, 21 Maret 2019.
Sandri ditangkap di rumahnya memiliki 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan 1 paket kecil di saku sebelah kanan celana levis merek Mandalay, 2 paket kecil ditemukan di samping lemari plastik dan 2 paket di temukan di tumpukan sayur.
“Kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka Sandri Saputra, dia membenarkan bahwa shabu tersebut miliknya,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi melalui keterangan tertulisnya (24/3).
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dia peroleh dari lelaki bernama Ullah yang berlamat di Jalan RK IV Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Menindaklanjuti itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 melakukan pengembangan.
“Tim Ditresnarkoba mencoba menghubungi Ullah namun diduga suah bocor. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang di sita di bawah ke mako Ditresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ” tambahnya.
Tersangka dalam mengedarkan sabu melakukan transaksi langsung dengan pembeli di rumahnya.
Adapun barang bukti tersangka yaitu 5 (Lima) Sashet Shabu Brutto 2,54 Gram, 46 lembar plastik sashet bening, 1 buah bong alat hisap shabu warna biru, 1 bong alat hisap shabu warna bening, 1 buah sumbu sabu, buah korek gas, 1 unit timbangan digital w narna silver, 1 batang sendok shabu terbuat dari pipet warna bening, uang tunai Rp 300.000, 1 Unit HP merk Samsung warna putih beserta sim cardnya dan 1 Buah Celana Levis merk mandalay warna Hitam.
Dari penangkapan itu, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan : Hendriansyah topiksultra

Advertisement

Post a Comment

 
Top