andi samsul kjbc andi samsul kjbc Author
Title: Pentingnya Badan Hukum dimiliki oleh Usaha Kecil & Menengah (UKM)
Author: andi samsul kjbc
Rating 5 of 5 Des:
DOKUMENTASI KJBC -  Sudah bukan rahasia umum lagi jika UKM memang memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor UKM...

DOKUMENTASI KJBC - Sudah bukan rahasia umum lagi jika UKM memang memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor UKM merupakan sektor terbesar dan suah terbukti mampu bertahan dari berbagai permasalahan dan guncangan ekonomi dunia. Bahkan di negara – negara lain seperti di China, Brazil, bahkan Thailand, UKM sudah menjadi tulang punggung dalam perekonomian nasionalnya. Bahkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan menyatakan bahwa saat ini sekitar 55,2 juta UKM yang tersebar diseluruh Indonesia mampu memberikan kontribusi sebesar 57 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB). UKM ini pula mewakili lebih dari 90 persen bisnis di Indonesia. Karena itu, Sektor UKM perlu ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.
Namun dari sekian banyak pelaku UKM, baru sedikit yang menyadari bertapa pentingnya badan hukum bagi bisnis mereka. Saat ini baru sebagian kecil dari pelaku UKM yang memiliki badan hukum bagi usahanya. Memang jika dilihat dari sifat UKM, kegiatan UKM dapat berjalan meskipun tanpa badan hukum, namun jika pelaku UKM memiliki visi yang jelas sehingga potensi dimasa mendatang UKM tersebut akan berubah menjadi perusahaan yang besar maka peran dari badan hukum sangat diperlukan.

Badan usaha akan sangat bermanfaat dalam perkembangan UKM. Misalnya saja dalam pengajuan kredit kepada perbankan. Pihak bank akan lebih mudah untuk memberikan kredit apabila UKM tersebut telah memiliki badan usaha. Dalam hal perpajakan pula, akan lebih mudah jika pelaku UKM memiliki badan hukum. Dari sekian banyak badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) memang merupakan salah satu bentuk badan hukum yang paling laris digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis. Hal ini disebabkan karena sifat pertanggungjawaban PT yang hanya sebatas modal yang ditempatkan, dimana berbeda dengan badan hukum lain yang sifat pertanggungjawabannya bisa mencakup harta pribadi. Banyak pelaku UKM beranggapan bahwa mendirikan PT itu sulit dan berbelit-belit. Sesungguhnya, jika mengetahui langkah – langkah yang dilakukan dalam pendirian PT, hal tersebut tidaklah terlalu sulit. Berikut langkah – langkah dalam penerbitan sebuah PT.
1. Membuat Akta Pendirian PT
Akta Pendirian PT memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT. Pelaku UKM dapat mendatangi notaris setemat untuk membuat akta pendirian PT ini. Hal – hal apa saja yang dimuat dalam anggaran dasar dapat dilihat dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang diantaranya adalah nama perusahaan, modal dasar, klasifikasi saham, dan sebagainya. Dalam proses ini, biasanya notaris akan mengecek nama perusahaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), apakah nama perusahaan tersebut sudah ada yang menggunakan atau belum. Jika sudah sesuai, maka persetujuan pemakaian nama PT yang diajukan akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 15 hari.
2. Memperoleh Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat keterangan domisili usaha ini dapat diperoleh melalui kantor kelurahan atau kantor kepala desa dimana perusahaan berdomisili. Jika alamat perusahaan adalah di sebuah gedung, maka dapat diperoleh dari pengelola gedung tersebut.
3. Mengurus NPWP Perusahaan
Bagi sebuah PT, NPWP adalah mutlak. Pembuatan NPWP dilakukan di kantor pajak setempat dengan membawa salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
4. Memperoleh Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
Pengurusan SK Menkumham ini biasanya dilakukan oleh notaris. Namun terdapat satu hal yang perlu dicermati, jika perusahaan telah melakukan suatu perbuatan hukum sebelum SK ini diterbitkan, maka pertanggungjawabannya adalah secara pribadi, bukan menjadi tanggungjawab PT.
5. Memperoleh izin-izin usaha
Izin usaha ini berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Izin ini dapat diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang ada di wilayah domisili perusahaan.

untuk kepengurusan hubungi tim kami :
hp/wa - 0821 8999 8595

Advertisement

Post a Comment

 
Top